Ingat, Hanya Ada 2 Cara Bayar Dam Resmi untuk Jemaah Haji Indonesia

Ingat, Hanya Ada 2 Cara Bayar Dam Resmi untuk Jemaah Haji Indonesia

Liputan6.com, Jeddah – Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Muchlis M Hanafi kembali mengingatkan soal kewajiban bayar dam jemaah haji Indonesia yang melaksanakan haji tamattu. Ia menyatakan hanya ada dua cara resmi yang bisa dilakukan jemaah haji Indonesia.

Berdasarkan aturan dalam Taklimatul Hajj 1446 Hijriyah dan surat dari Deputi Hubungan Internasional Kementerian Haji Arab Saudi, kata Muchlis, pemerintah Arab Saudi menegaskan bahwa pelaksanaan penyembelihan hewan dam dan kurban di Tanah Suci hanya dapat dilakukan melalui program Adahi.

“Segala bentuk transaksi dan keterlibatan pihak lain di luar proyek Adahi dalam pelaksanaan kurban dan dam dianggap sebagai pelanggaran hukum,” katanya dalam jumpa pers di Makkah, Rabu (28/5/2025).

Karena pelanggaran hukum, jemaah haji yang melanggar dapat dijerat sanksi oleh pemerintah Arab Saudi. Maka itu, ia mengimbau seluruh jemaah agar tidak bertransaksi di luar proyek Adahi, termasuk dengan pedagang musiman atau calo, individu tidak dikenal, ataupun rumah potong hewan (RPH) tidak resmi.

“Kedua, mematuhi seluruh aturan dan kebijakan pemerintah Arab Saudi demi kemabruran ibadah, keamanan pribadi, dan ketertiban bersama,” katanya lagi. Selain Adahi, pemerintah juga menyediakan jalur pembayaran dam sekaligus penyembelihan hewan kurban melalui BAZNAS.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *